Diduga Cemari Lingkungan dan Tidak Higienis, Warga Desak Satgas Segera Tutup SPPG Yayasan Alfian Husin-4

Lampung Selatan, Mediasiber1 – Desakan keras muncul dari warga RT 2 Dusun IVa, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Alfian Husin-4 segera ditutup. Tekanan ini ditujukan langsung kepada Satuan Tugas (Satgas) dan instansi berwenang menyusul dugaan pelanggaran serius yang dinilai merugikan masyarakat.
Selain keluhan bau menyengat dari limbah dapur yang diduga mencemari lingkungan, warga juga menyoroti fakta bahwa operasional SPPG tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dari lingkungan maupun pemerintah desa.
Ketua RT 02 Dusun IVa menegaskan tidak pernah ada permohonan izin dari pihak pengelola.
“Kalau izin ke saya pribadi tidak ada,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Desa Karang Anyar, Sumanto, yang menyebut pihak SPPG tidak pernah mengurus izin secara administratif sejak awal beroperasi.
“Selama ini mereka tidak pernah izin dengan pihak desa, baik RT, RW maupun desa. Setelah ada keluhan warga, baru datang ke desa minta maaf. Tapi hanya itu, tidak ada izin tertulis,” ungkap Sumanto.
Fakta tersebut memicu kemarahan warga, terlebih sebelumnya juga ditemukan dugaan pencemaran sumur warga hingga air tidak lagi layak digunakan. Warga menilai kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi dan menuntut langkah tegas dari aparat.
“Kalau sudah merugikan warga dan tidak ada izin, harusnya ditutup. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas salah satu warga.
Desakan kini mengarah langsung kepada Satgas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyegelan dan penghentian operasional sementara hingga seluruh persoalan, baik perizinan maupun dampak lingkungan, diselesaikan.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan hanya akan memperparah dampak dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Alfian Husin-4 belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat menunggu tindakan nyata dari Satgas—bukan sekadar imbauan—demi melindungi lingkungan dan hak dasar warga atas kesehatan serta kenyamanan.(Tim)






