Operasi Tanpa Izin, Limbah Dikeluhkan,Warga Minta Dapur SPPG Karang Pucung 2 Ditutup

Lampung Selatan, Mediasiber1 — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Fasilitas yang beroperasi dengan ID FL9HSEBD tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan serta belum memenuhi standar kelayakan operasional.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL) secara tegas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satgas MBG Lampung Selatan untuk segera menutup sementara aktivitas dapur tersebut.

Ketua Umum LSM PRL, Aminudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung pada Jumat (10/4/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Hasil investigasi kami menemukan bahwa dapur SPPG Karang Pucung 2 belum memenuhi syarat operasional, belum memiliki izin lingkungan, dan tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” tegas Aminudin, Selasa (13/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami minta pihak terkait segera menutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi sesuai aturan,” lanjutnya.

Kepala Desa Karang Pucung, Fathur Munir, turut membenarkan bahwa pihak pengelola dapur belum pernah mengajukan izin lingkungan kepada pemerintah desa.

“Sampai hari ini kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tidak pernah ada yang datang ke desa untuk mengurus izin. Justru kami menerima keluhan warga terkait bau tidak sedap dan limbah yang mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga direspons oleh Camat Waysulan, Fitri Hidayat. Ia mengakui minimnya komunikasi dari pihak pengelola dapur kepada pemerintah kecamatan.

“Mereka tidak pernah berkoordinasi atau melapor. Setelah ada laporan masyarakat, kami bersama dinas kesehatan, puskesmas, dan kepolisian akan turun langsung melakukan pengecekan,” ujarnya.

Fitri menegaskan, jika terbukti tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kesehatan, pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan penutupan sementara.

“Kalau memang tidak sesuai aturan, kami akan rekomendasikan untuk ditutup sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur SPPG belum memberikan klarifikasi. Ketua SPPG yang disebut bernama Bayu juga belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap operasional fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik. Warga kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Red)