Bumisari Resah! Kafe Diduga Ilegal Menjamur, Penegakan Perda Dipertanyakan

Lampung Selatan, Mediasiber1 – Warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, mendesak pemerintah daerah segera menutup sejumlah kafe yang diduga beroperasi tanpa izin dan disinyalir menyediakan minuman keras serta praktik yang meresahkan masyarakat.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan yang dinilai belum bertindak tegas terhadap maraknya usaha ilegal di wilayah Kecamatan Natar.
Hasil penelusuran awak media pada Sabtu malam (4/4/2026) menemukan sejumlah bangunan kafe yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, berdasarkan keterangan aparat setempat, usaha tersebut tidak melalui prosedur administratif dari tingkat RT hingga pemerintah desa.
Kepala Dusun 1B, Sugi, menegaskan bahwa keberadaan kafe-kafe tersebut tidak pernah dilaporkan ataupun diajukan izinnya di lingkungan setempat.
“Dari RT 5 sampai ke desa, tidak ada izin terkait bangunan maupun kafe-kafe itu,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga setempat, Paimin, yang menyebutkan jumlah kafe di lokasi tersebut mencapai tujuh unit, dengan satu lainnya berada di dekat pintu tol, tepat di belakang pos polisi yang kini sudah tidak beroperasi.
“Di deretan sini ada tujuh bangunan, sampai ke arah dam air itu. Satu lagi di seberang, dekat pos polisi,” jelasnya.
Maraknya usaha tanpa izin yang beroperasi secara terbuka ini memicu keresahan warga. Selain diduga melanggar peraturan daerah, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Publik menilai, keberadaan usaha ilegal dalam jumlah banyak dan berlangsung cukup lama sulit terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran.
Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP Lampung Selatan melalui Widodo menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui rapat internal sebelum turun ke lapangan.
“Semua informasi yang kami terima akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan langkah yang akan diambil, baru kemudian turun ke lapangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Lampung Selatan melalui bidang pengawasan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Respons tersebut dinilai belum menjawab tuntutan warga yang menginginkan tindakan cepat dan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
Warga pun berharap pemerintah daerah tidak menunda penertiban dan segera mengambil langkah konkret untuk menutup kafe-kafe yang tidak memiliki izin, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Sorotan kini mengarah pada komitmen DPMPTSP Lampung Selatan dan Satpol PP Lampung Selatan dalam menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Publik menunggu langkah nyata agar penegakan hukum tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di lapangan.(Red)




