Nama Diduga Selingkuhan Jadi Saksi Cerai, Kadus Adimulyo 1 Jadi sorotan

Pesawaran, Mediasiber1 — Kepala Dusun (Kadus) Adimulyo 1, Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam proses perceraian rumah tangga warga yang dinilai bukan menjadi kewenangannya.

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga bernama Darman mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan cerai yang disebut dibuat oleh Kadus Adimulyo 1, Debi Muryanto. Darman juga mengaku terkejut lantaran nama pria yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya justru tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut.

“Saya dipaksa menandatangani surat pernyataan cerai yang dibuat oleh Kadus Debi Muryanto. Yang membuat saya tidak percaya, kenapa bisa nama selingkuhan istri saya ada sebagai saksi di situ. Bahkan keluarga saya saja tidak diberi tahu oleh pak Kadus,” ujar Darman kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait peran aparatur dusun dalam persoalan rumah tangga warga. Publik menilai aparatur pemerintahan seharusnya bertindak sebagai penengah, bukan justru terlibat dalam proses yang berpotensi memicu polemik baru.

Saat dikonfirmasi, Kadus Adimulyo 1, Debi Muryanto, membantah tudingan bahwa dirinya menceraikan pasangan tersebut. Ia mengaku hanya berupaya melakukan mediasi dan menyatakan keputusan berasal dari kedua belah pihak.

“Saya sudah berusaha merujuk pada malam itu. Saya tidak berhak menceraikan warga saya, itu kemauan kedua belah pihak dan disaksikan para saksi,” ujarnya.

Terkait keberadaan nama pria yang diduga selingkuhan dalam surat tersebut, Debi menyebut hal itu bukan atas keinginannya pribadi.

“Itu bukan kemauan saya, itu kemauan saksi,” tambahnya.

Debi juga membantah menerima keuntungan apa pun dalam persoalan tersebut dan mengaku sempat menyarankan agar pihak keluarga laki-laki dihubungi terlebih dahulu.

“Sudah saya sarankan menghubungi keluarga pihak laki-laki, tapi katanya sudah terlalu malam,” jelasnya.

Meski demikian, polemik ini tetap memunculkan sorotan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan prosedur dan dasar pembuatan surat pernyataan cerai yang dilakukan di tingkat dusun tanpa melibatkan mekanisme resmi maupun keluarga kedua belah pihak.(Red)