Terang-terangan Langgar Aturan, Karaoke Tanpa Izin di Natar Tetap Beroperasi: Dugaan Pembiaran Aparat Menguat

Lampung Selatan, Mediasiber1 — Praktik usaha ilegal kembali mencoreng wajah penegakan aturan di Kabupaten Lampung Selatan. Sebuah tempat karaoke di RT 23 Dusun Reformasi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan bebas seolah tak tersentuh hukum.

Ironisnya, pengakuan pemilik usaha justru membuka fakta yang lebih mengejutkan. Sartinah, selaku pemilik, secara blak-blakan menyatakan tidak memiliki dokumen perizinan apa pun, tetapi aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa hambatan.

“Saya tidak punya surat izin sedikit pun. Pak RT sering ke sini dan pak kades juga tahu,” ungkapnya, Minggu (6/4/2026).

Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan pelanggaran, melainkan sinyal kuat adanya dugaan pembiaran sistematis. Aktivitas usaha tanpa izin yang berlangsung terang-terangan, ditambah pengakuan bahwa aparat lingkungan mengetahui keberadaannya, memunculkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan dan penindakan?

Kondisi ini dinilai bukan lagi sebatas kelalaian administratif, melainkan mengarah pada potensi pembiaran yang mencederai wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak perda. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa tumbuh tanpa kendali.

Lebih jauh, sorotan tajam kini mengarah ke dinas perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret atau tindakan tegas terhadap usaha yang secara terang-terangan melanggar aturan tersebut.

Minimnya respons aparat hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi. Situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di daerah.

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan secara serius, melakukan penertiban menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar, tanpa tebang pilih.

Jika tidak, pertanyaan publik akan semakin keras: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipermainkan?(Tim)