Dugaan Setoran SK Bendahara BOS Kian Menguat, LSM PRL Minta APH Bertindak Tegas

๐™‡๐™–๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™œ ๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ,๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™–๐™จ๐™ž๐™—๐™š๐™ง1ย  – LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) memintaย  inspektorat dan Kejari Kalianda dapat mengusut tuntas dugaan pungli penerbitan SK Bendahara dana BOS di setiap Sekolahย  yang meliputi SD dan SMP di Lampung Selatan yang melibatkan Kasubag keuangan Dinas Pendidikan Lampung Selatanย  serta seluruh K3s dan Mkks.

Hal tersebut disampaikan Sukardi SH selaku Sekretaris Jenderal LSM PRL di kantor nya, kamis(18-06-2026) menanggapi pemberitaan yang telah viral di berbagai media online.

“Kami meminta Inspektorat serta kejaksaan Negeri Kalianda dapat bertindak tegas dengan mengusut dugaan pungli yang dilakukan Ratna kasubag keuanganย  Dinas Pendidikan Lampung selatan bersama-sama dengan seluruhย  K3S dan MKKS”. Tegasย  sukardi SH.

“Kami sebenarnya sudah lama mendengar informasi bahwa kasubagย  keuangan dinasย  Pendidikan ini selalu meminta sejumlah uang, tidak hanya dalam kasus penerbitan SK, padaย  saat pihak sekolah melaporkan penggunaan anggaran punย  selalu dimintai sejumlah uang. K3s danย  KKKS pun sangatย  berperan dalam pengumpulan danaย  yang ga jelas ini. Banyak kepala sekolahย  yang mengeluhkan pungutan-pungutan yang dilakukan K3S dan MKKSย  yang mengatas namakan untuk transportasi dan untuk setoran ke Dinas. Oleh sebab itu,ย  kami minta inspektorat dan kejaksaan Negeri Kalianda dapat mengusut dan menindaklanjuti praktek-praktek pungli di Dinas Pendidikan Lampung Selatan”. tutup nya.

๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฉ๐™– ๐™จ๐™š๐™—๐™š๐™ก๐™ช๐™ข ๐™ฃ๐™ฎ๐™–.

Lampung Selatan,Lensanewstv โ€“ Dugaan pungutan sebesar Rp 50 ribu terhadap guru yang ditunjuk sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah mengemuka dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setiap penerbitan Surat Keputusan (SK) guru yang ditetapkan sebagai Bendahara Dana BOS disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Dana tersebut diduga ada yang diserahkan langsung kepada seseorang bernama Ratna, sementara sebagian lainnya disebut melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengelolaan dana yang diduga dipungut dari para guru penerima SK Bendahara BOS.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ratna. Dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026), ia secara tegas membantah adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kabar tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah meminta uang untuk SK apa pun. Demikian. Terima kasih,” tulis Ratna dalam pesan singkat yang diterima media ini.

Meski telah ada bantahan dari pihak yang disebutkan, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan guna menghindari munculnya informasi simpang siur di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pungutan, diharapkan dapat dijelaskan dasar dan peruntukannya. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi menjadi penting untuk menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.((๐™๐™ก๐™จ)