Sidang Praperadilan PDS Bergulir, Pemohon dan Polres Lampung Selatan Saling Adu Argumentasi

Lampung Selatan, Mediasiber1 – Sidang praperadilan antara pemohon PDS melawan termohon Polres Lampung Selatan kembali digelar pada Kamis (26/2/2026).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anggraini, S.H.

Dalam persidangan tersebut, permohonan praperadilan dibacakan oleh penasihat hukum pemohon, Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H. Usai pembacaan permohonan, pihak termohon langsung menyampaikan jawaban pada sidang yang sama.

Dalam permohonannya, kuasa hukum PDS meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Kelas 1B mengabulkan permohonan yang diajukan.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kelas 1B melalui Hakim Yang Mulia agar dapat mengabulkan permohonan kami,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Sementara itu, pihak termohon melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah bekerja sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku. Praperadilan ini memang diatur dalam undang-undang dan merupakan hak dari yang diduga tersangka,” ujarnya.

Adapun agenda persidangan selanjutnya telah ditetapkan sebagai berikut:

Jumat (27/2/2026): Pembuktian dari pihak pemohon

Senin (2/3/2026): Pembuktian dari pihak termohon

Selasa (3/3/2026): Penambahan alat bukti dari kedua belah pihak

Kamis (5/3/2026): Pembacaan putusan

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Hingga kini, proses masih berjalan dan belum ada putusan final dari pengadilan. Media ini akan terus mengikuti perkembangan jalannya persidangan.(Red)