Gudang di Banjar Negeri Natar Diduga Jadi Penadah CPO Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga

Lampung Selatan, Mediasiber1 – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi tempat penadahan hasil pencurian CPO dan kernel sawit. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang warga sipil berinisial Y.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut kerap berlangsung pada malam hari, di atas pukul 19.00 WIB. Ia menyebut, CPO dan kernel sawit yang hendak dikirim ke pabrik (PT) menggunakan mobil truk fuso dan mobil tangki diduga mampir terlebih dahulu ke gudang tersebut.

Menurut narasumber, terdapat dugaan praktik pengurangan muatan CPO atau kernel sawit di gudang, lalu diganti dengan air sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan ke tujuan.

“Biasanya malam hari. Mobil fuso dan tangki yang mau kirim ke PT mampir dulu ke gudang. Isinya diduga dikurangi, lalu diganti air. Misalnya keluar 100 ember, diganti 100 ember air,” ujarnya.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang. Namun saat didatangi, pintu gudang terlihat tertutup rapat. Dari luar, tampak sejumlah tempat penampungan (tangki/tempu) yang diduga digunakan untuk menyimpan CPO berada di dalam gudang tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua RT 5 Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas di dalam gudang tersebut. Menurutnya, orang yang dipercaya menjaga gudang bernama Firli.

“Saya tidak tahu-menahu soal aktivitas di dalam gudang itu. Yang dipercaya jaga gudang namanya Firli,” ujarnya pada Rabu (4/2/2026).

Dugaan aktivitas ini memicu keresahan warga dan diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan. Jika terbukti terjadi penadahan atau penggelapan hasil perkebunan, praktik tersebut dinilai merugikan pihak perusahaan, negara, serta berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola gudang maupun pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.(Red)